Pemda Maros Hibahkan Tanah dan Bangunan, Sekjen Bawaslu: Bentuk Dukungan Kerja Demokrasi

ist

Dalam UU Pemilu mewajibkan Pemda untuk memfasilitasi sarana dan SDM penyelenggara pemilu.

PORTALMEDIA.ID -- Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menerima langsung hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk Bawaslu Kabupaten Maros.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Maros yang memberikan sebagian aset kepada Bawaslu Kabulaten Maros, ini adalah bentuk sumbangsih kerja demokrasi di Indonesia," ungkap Gunawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, dikutip Kamis (25/8/2022).

Dia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Maros dan berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengikuti jejak baik ini. Pasalnya, lanjut Gunawan ini adalah kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini mewajibkan Pemda untuk memfasilitasi sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

"Kewajiban pak Bupati ini sudah lunas berarti, telah menunaikan tanggung jawabnya. Semoga Pak Gubernur menyusul segera ya," harapnya.

Sebelumnya Bupati Maros Chaidir Syam menyerahkan hibah gedung Kantor Bawaslu Maros kepada Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, di Jakarta pada Senin (22/8/2022).

Chaidir Syam menyadari kewajiban Pemda kepada Bawaslu dan KPU dalam UU itu sehingga permohonan Bawaslu Maros segera direspon dengan membangun komunikasi dengan DPRD Maros dan akhirnya disepakati untuk menghibahkan bangunan yang ditempati sekarang kepada Bawaslu Maros.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

“Gedung dan lokasi ini banyak diminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maros karena posisinya strategis tapi kami bersepakat untuk diserahkan ke Bawaslu,“ ujar Chaidir Syam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru