Bawaslu Siap Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada di Hari Pemungutan Suara

Anggota Bawaslu RI, Puadi

Penerimaan laporan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

Penerimaan laporan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

“Penerimaan laporan tetap dibuka pada hari H, meskipun itu adalah hari kerja. Waktu penerimaan laporan mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00,” ujar Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang digelar secara hibrida dikutip dari ANTARA.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Puadi, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, serta Informasi Bawaslu RI, menjelaskan bahwa meskipun laporan diterima pada hari pemungutan suara, penanganan pelanggaran tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Dalam konteks penanganan pelanggaran pidana, kami menggunakan hari kalender sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Kampanye para pasangan calon dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru