Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor UMI Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan

IST

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Seiring waktu, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan pada 1 Februari 2024.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Di antara tersangka tersebut adalah Rektor UMI, Prof. Sufirman Rahman (alias SR) dan mantan Rektor, Prof. Basri Modding (alias BM).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasubdit Multimedia dan Pelaksana Juru Bicara (Pjs Karo Penmas) Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, di lobi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/9/2024) malam.

Baca Juga : Bupati Uji Nurdin Apresiasi Pembukaan Pendaftaran Maba Kampus UMI Bantaeng

Tidak hanya SR dan BM, dua tersangka lainnya adalah Dr. Hanafi Ashad (alias HA), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri (alias MIW), putra dari Prof. Basri Modding.

“Pada malam hari ini, kami merilis kasus dugaan penggelapan yang terjadi di UMI,” ungkap AKBP Nasaruddin kepada wartawan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Seiring waktu, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan pada 1 Februari 2024.

Baca Juga : Munafri Arifuddin dan Pimpinan UMI Bahas Kolaborasi Pendidikan

“Pada hari ini, penyidik Krimum telah menetapkan empat orang tersangka: SR, BM, HA, dan MIW,” tambahnya.

Diketahui, dugaan penggelapan ini terjadi di era kepemimpinan mantan rektor Prof. Basri Modding, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 8 miliar akibat sejumlah proyek yang tidak transparan.

Prof. Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.

Baca Juga : Dua Kelompok Mahasiswa di UMI Bentrok, Dipicu Saling Ejek

Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI. Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.

Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.

Terakhir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.

Baca Juga : Prodi Komunikasi FS UMI Gagas Kerjasama Internasional Dengan Universitas Malaya

Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp11.735.746.635.

Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.

Kemudian, Prof. Sufirman Rahman (SR) ditunjuk sebagai PLT dan dipilih menjadi Rektor tetap karena dianggap mampu menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga : Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut 

SR melalu pengacara yang ditunjuk, melaporkan empat dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di UMI. Salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata melibatkan SR saat menjadi Asdir 2 Pascasarjana.(bs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru