Rektor UMI Prof Sufirman Buka Suara Soal Status Tersangka Polda Sulsel
Prof Sufirman menerangkan, kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman buka suara terkait status tersangka yang disematkan ke dirinya oleh Polda Sulsel.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan di Kampus UMI, yakni SR diduga Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, BM Mantan Rektor Basri Modding, HA mantan Wakil Rektor 1 dan MIW yang merupakan mantan Rektor 2.
"Saya tegaskan tidak mengambil uang satu rupiah pun," tegasnya kepada awak media saat melakukan konferensi pers dilantai 9 gedung menara UMI, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Bupati Uji Nurdin Apresiasi Pembukaan Pendaftaran Maba Kampus UMI Bantaeng
Prof Sufirman menerangkan, kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut berjalannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
"Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar," terangnya.
Dari ke-4 kasus tersebut, kemudian yang menjurus kedirinya hanyalah videotron pasca sarjana UMI.
Baca Juga : Prodi Komunikasi FS UMI Gagas Kerjasama Internasional Dengan Universitas Malaya
Ia bercerita tugasnya saat itu memang berkaitan dengan keuangan. Itupun dirinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rektor.
Pengadaan videotron tersebut ada pada masa jabatan Prof. Basri Modding sebagai rektor, sementara kata dia saat itu dirinya sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber daya dan perencanaan.
"Waktu saya WR II Proyek videotron ada penawaran dari rekanan, sesuai tupoksi pimpinan unit adalah memproses adanya permohonan. Peran saya hanya menindaklanjuti yaitu menandatangani membuat pengantar diteruskan pimpinan. Saya minta petunjuk Prof BM, petunjuknya bilang silahkan diteruskan ke Universitas, nanti akan ada tim evaluasi menilai kelayakan penawaran itu," bebernya.
Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor UMI Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan
Dirinya mengaku setelah melakukan audit dan hasil evaluasi yang telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup Yayasan UMI, tidak menimbulkan kerugian
"Dalam surat pengurus yayasan 29 februari 2024, di sini ditegaskan berdasarkan hasil evaluasi dari audit tersebut, telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup yayasan wakaf umi dan tidak menimbulkan kerugian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News