Pengunggah Konten Konsorsium 303 Telah Ditahan 22 Hari, Polda Metro Pertimbangkan Penangguhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Foto: ist

Pengunggah konten Konsorsium 303 yang mencatut nama Irjen Ferdy Sambo telah ditahan selama 22 hari. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pihaknya sedang mempertimbangkan menangguhan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap seorang warga di Pekanbaru bernama Masril karena mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari republika, Kamis (25/8/2022).

Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril. Meski demikian, dia membenarkan Masril telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari. "Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujarnya.

Baca Juga : Buronan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Masril sebelumnya mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Masril mengunggah konten dugaan sengkarut 303 atau Konsorsium 303 yang mencantumkan nama Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di sosial media. Ia juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru