Pakar Hukum Soroti Kebijakan Pimpinan MPR Terkait Presiden Soeharto

ist

Ia menilai langkah itu menunjukkan para elit tidak ingin ada penghukuman secara politik dan hukum kepada mantan presiden.

PORTALMEDIA.ID - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Menurutnya, langkah itu menunjukkan sikap para elite politik yang tidak ingin ada hukuman baik secara politik maupun pidana kepada mantan presiden.

Ia menilai langkah itu menunjukkan para elit tidak ingin ada penghukuman secara politik dan hukum kepada mantan presiden.

Baca Juga : AHY Sebut Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur Langkah Penyatuan Sejarah

"Kami khawatir para elite ini tidak menginginkan adanya model penghukuman secara politik dan hukum pada mantan presiden. Padahal, menurut kami dalam sebuah negara demokratis penghukuman bagi penguasa yang dzalim yang melakukan kesalahan itu sangat wajar," kata Bivitri dalam diskusi Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Minggu (29/9/2024).

Bivitri pun mencontohkan kasus yang menjerat Donald Trump di Amerika Serikat (AS). Meski Trump mencalonkan diri kembali sebagai presiden, tetapi kasus hukumnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan pajak terus berjalan. Begitu juga dengan negara lain, mantan presiden yang bersalah tetap dihukum.

Bivitri menegaskan berdasarkan kajian administrasi dan tata negara, kesalahan mantan presiden harus diungkap.

Baca Juga : Surya Paloh Ajak Lihat Secara Objektif Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

"Memang Soeharto telah meninggal dunia, tapi penghukuman secara tata negara dalam penyebutan dan TAP MPR tidak salah. Bukan berarti kita menanggalkan nilai maaf-maafan kita sebagai orang Indonesia," ujar Bivitri.

"Apakah kita memaafkan karena beliau sudah meninggal? Ya, silakan. Tapi jangan lupa pertanggungjawaban politik dan hukum tata negara dan administrasi negaranya harus tetap ada dan itu lah gunanya ketetapan MPR sebagai pernyataan politik," ucapnya.

Nama Soeharto dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa KKN. Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto yang telah resmi dicabut itu terdapat dalam Pasal 4, yang mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.

Baca Juga : Lewat MPR RI, Munafri Salurkan Arpirasi Masyarakat Pulau ke Pemerintah Pusat

Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya tak pernah terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru