Tes PCR-Antigen Dihapus, Vaksin Booster Kini Jadi Wajib Syarat Perjalanan
Seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
PORTALMEDIA.ID -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai Kamis (25/8/2022) sampai waktu yang ditentukan.
Aturan itu berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Intensifkan Vaksinasi PMK untuk Kendalikan Penyebaran di 7 Kabupaten
Meski syarat perjalanan sudah tidak lagi menyertakan bukti tes Covid-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukann perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, untuk PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga : Dukung Program Percepatan Vaksin, Muhammadiyah Gandeng Puskesmas Biak Kota Gelar Vaksinasi Massal
Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Di sisi lain, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga : Prioritaskan 3 Kelompok, Vaksin Cacar Monyet Tidak Disalurkan Massal
Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Seperti diketahui, aturan perjalanan baru yang berdasarkan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Baca Juga : Kejar Target Vaksinasi, Dinkes Makassar Buka Gerai di Car Free Day
Dengan rilisnya aturan terbaru, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya atau Nomor 23 Tahun 2022 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News