Pasien ODGJ Meninggal, Dua Perawat RSKD Dadi Ditetapkan Tersangka

IST

Keduanya ditetapkan tersangka akibat dugaan adanya kelalaian.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dua Perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pasien ODGJ meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, ada dua perawat pada saat kejadian sudah ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka akibat adanya kelalaian.

"Korban meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas itu, yang berakibat langsung terhadap kematian korban. Kedua tersangka disangkakan pasal 361 dan 359 KUHP, "terang Devi, Senin (21/10/2024).

Baca Juga : Dua Perawat RSKD Dadi Terancam Pidana Lima Tahun Penjara

Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan kepolisian setelah adanya laporan polisi. Berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1966/X/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan polisi itu dilakukan pihak keluarga korban pada, Sabtu 19 Oktober 2024 pukul 03.20 Wita.

Dimana dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban yakni Aswan, melapor atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di RSKD Dadi, Jl Lanto Dg Pasewang, Makassar.

Dugaan pengeroyokan itu, berawal sebelumnya pada, Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Dimana pelapor membawa korban ke RS Dadi. Lalu pada jam 14.00 Wita, pelapor meninggalkan korban di Ruang IGD.

Baca Juga : Inovasi Silewai RSKD Dadi, Permudah Informasi Pasien ODGJ dengan Scan Retina

Setelah itu, tidak lama kemudian pelapor mendapat informasi bahwa korban telah meninggal dunia. Namun di tubuh korban, memiliki luka gores di alis dan bawah mata sebelah kiri, serta lingkaran leher korban merah lebam.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor selaku keluarga korban asal Jl Bunga Harapan, Kecamatan Bulukumpa, Kelurahan Jawi-Jawi, Kabupaten Bulukumba merasa keberatan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru