Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol
Selebgram tersebut terancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap selebgram yang juga warga Kota Bogor berinisial S (19) karena menjadi brand ambassador untuk mempromosikan situs judi online 'Kerang Slot."
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan S yang kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polresto Bogor Kota terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Inisial S (19) warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online Kerang Slot," ungkap Bismo dalam keterangannya.
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
"Kami jerat pelaku dengan UU ITE terkait perjudian online, barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, diancam dengan ancaman 10 tahun penjara," tuturnya.
Bismo menerangkan S menjadi brand ambassador setelah mendapat tawaran dari akun Instagram @HOMIES21_ melalui direct message atau pesan pada 2 April 2024.
Dalam tawaran itu, S diminta untuk mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram yang memiliki jumlah pengikut sekitar 59 ribu.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
S pun menyetujui tawaran itu setelah mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000. Bayaran diberikan dengan syarat S mengunggah soal judi online itu dua kali dalam sehari dan berlangsung dua bulan.
"Dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sudah tiga kali menerima pembayaran," ucap Bismo.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News