Sistem Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024

Ilustrasi. Foto: ist

Tak ingin tunggakan BPJS semakin memberatkan peserta, terutama peserta kelas 3, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengupayakan tidak ada kenaikan iuran hingga 2024 mendatang.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun ada penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tak ingin iuran BPJS Kesehatan para pesertanya naik sampai 2024.

"Kami berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," ujar Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, dikutip dari liputan6.com, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga : Jaminan Hari Tua bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Luncurkan Perluasan Manfaat JHT dan Sistem Perisai

Pertimbangannya, ia tak ingin tunggakan dari para peserta BPJS Kesehatan, utamanya untuk yang kelas 3. "Hitungannya jutaan orang. Bayangkan kalau dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak," imbuhnya.

Secara timeline, Kementerian Kesehatan target penerapan kelas standar BPJS Kesehatan bisa full diimplementasikan di seluruh rumah sakit pada 2024.

Guna menggapai target tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya, termasuk Perpres 64/2020.

Baca Juga : Tunggakan Iuran BPJS Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Kriterianya

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir terjadi per 1 Januari 2021 lalu, tepatnya untuk peserta kelas 3. Biaya yang harus dibayarkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan.

Bila ditelisik lebih jauh, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 3, yakni sebesar Rp 42.000. Adapun yang membedakan ialah besaran subsidi dari pemerintah, dari sebelumnya Rp 16.500 menjadi hanya Rp 7.000 untuk satu peserta.

Jika tak ada perubahan aturan, semustinya iuran BPJS Kesehatan harus kembali disesuaikan per 1 Januari 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 64/2020.

Baca Juga : Aliyah Mustika Bahas Kolaborasi Strategis dengan BPJS Kesehatan

"Besaran luran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar Iuran."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru