MAKI Minta Prabowo Batalkan Surat Jokowi Tentang Pimpinan KPK
Boyamin menegaskan bahwa Prabowo memiliki kewenangan untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) baru dan harus mengabaikan hasil yang telah dibentuk Jokowi.
PORTALMEDIA.ID - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik surat yang dikirim Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR terkait nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Boyamin telah mengirimkan surat permohonan tersebut melalui jasa titipan kepada Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024.
Surat yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024, beberapa hari sebelum ia lengser dari kursi presiden, menyebutkan calon capim dan Dewas KPK.
Baca Juga : Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal, Beberkan 7 Fakta Diplomasi Nyata Era Prabowo
Boyamin menegaskan bahwa Prabowo memiliki kewenangan untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) baru dan harus mengabaikan hasil yang telah dibentuk Jokowi.
"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (22/10/2024).
Ia berpendapat bahwa DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi dan menekankan bahwa keputusan tersebut memiliki keabsahan hukum.
Baca Juga : Blak-blakan di Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Siap Hadapi Perlawanan Kelompok Koruptor
Menurutnya, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK, apalagi menyerahkannya kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Boyamin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan presiden dan DPR.
"Untuk itu, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK," tambahnya.
Baca Juga : Melayat ke Rumah Duka, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir pada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Ia juga memperingatkan bahwa jika surat tersebut diabaikan dan DPR mengesahkan hasil dari Jokowi, Boyamin akan mengambil langkah hukum dengan menggugat ke PTUN dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News