Ketua Pokja Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

ist

Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur menjelaskan usai ditetapkan kemudian dilakukan penahanan kepada EB.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Pokja proyek perpipaan air limbah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial EB ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur menjelaskan usai ditetapkan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Makassar Zona Barat Laut (Paket C), tahun anggaran 2020-2021, kemudian dilakukan penahanan kepada EB.

"Dikhawatirkan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, sehingga langsung dilakukan penahanan. Kita juga sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus itu," kata Jabal Nur, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Lebih lanjut, Jabal Nur menyampaikan adapun tersangka dengan sengaja hanya mensyaratkan adanya referensi pengalaman kerja dari PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), tanpa melakukan verifikasi terhadapa kebenaran data tersebut.

EB saat itu, hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut. Dengan cara membuat undangan klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020.

"Perihal klarifikasi kualifikasi peralatan utama, personil manajerial dan harga timpang yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT KIP disyaratkan hanya membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," lanjut Jabal Nur.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Namun, tersangka tetap meloloskan PT KIP sebagai pemenang lelang meskipun data pengalaman kerja yang diajukan perusahaan tersebut, yaitu proyek pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta, belum tentu valid.

"Itu yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3," ungkap Jabal Nur.

Akibat perbuatan tersangka EB dengan menetapkan PT KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen yang merugikan keuangan negara senilai Rp8.092.041.127.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebelumnya, tim penyedik Kejati Sulsel juga telah menetapkan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) berinisial JRJ dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Perpipaan air limbah Paket C berinisial SD dengan kasus korupsi proyek yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru