Banding Ditolak, BNI Makassar Diminta Kembalikan Dana Nasabah yang Raib
Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding yang diajukan Melati Bunga Sombe, terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah BNI cabang Makassar. Dengan demikian Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding yang diajukan oleh Melati Bunga Sombe, terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Negara Indoinesia (BNI) Cabang Makassar sebesar Rp65 miliar.
Dana nasabah tersebut diketahui milik Andi Idris Manggabarani (IMB) sebesar Rp45 miliar serta Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp20 miliar, demikian dilansir dari liputan6.com.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan lamanya.
Baca Juga : Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor, Perbankan Dorong UMKM Manfaatkan AI
Banding untuk Meminta Keringanan Hukuman
Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman.
Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak merubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa BNI wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama IMB serta Hendrik dan Heng Pao Tek.
Baca Juga : Waspada Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
Salah satu tim kuasa hukum korban IMB, Izaac Lawalata, membenarkan ihwal penolakan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar tersebut.
"Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar tidak membatalkan mengenai tanggung jawab manajemen Bank BNI terhadap dana korban IMB," kata Izaac, Senin (4/7/2022).
"Sehingga janji Bank BNI yang menunggu proses banding, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil 07 Bank BNI, Zulkifli, di depan peserta Aksi Damai pada 27 Juni 2022 haruslah dipenuhi dengan langkah nyata mengembalikan seluruh dana korban," lanjut Izaac.
Baca Juga : Api Lahap Mobil Logistik BNI di Balanipa, Brankas Berisi Uang Rp1 Miliar Masih Misterius
Dalam Aksi Damai yang digelar (27/6/2022) oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan - Bank BNI (SMAK-BNI) bersama gabungan LSM lainnya, Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap menyampaikan bahwa Pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu (2/7/2022).
"Dalam putusan, secara yuridis hubungan hukum antara Terdakwa dengan Bank BNI Cabang Makassar tidaklah dapat dipisahkan sehingga BNI tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kepastian akan keamanan dana nasabah yang telah mempercayakan uangnya disimpan di Bank BNI. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka PT Bank Negara Indonesia wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan," jelasnya.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengaku menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan Melati B Sukma.
Baca Juga : Vera Febyanthy Ditunjuk sebagai Komisaris Independen BNI, Gantikan Sigit Widyawan
Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.
Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks. Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 Milyar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ucapan Terima Kasih BNI
Baca Juga : BNI Tawarkan Kemudahan Bayar PBB ke Pemkot Makassar
"BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku," ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/6/2022) lalu.
Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.
"BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," ujar Arafat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News