Kuasa Hukum Tom Lembong Desak Kejagung Usut Semua Mendag Periode 2015-2023
Periode ini mencakup masa jabatan Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan sebagai Mendag.
PORTALMEDIA.ID – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015-2023.
Mereka mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam penyidikan, dengan memeriksa seluruh Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat pada periode tersebut.
Permintaan ini disampaikan penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Ari, penyidikan Kejagung menyebut periode 2015 hingga 2023, namun Tom Lembong hanya menjabat hingga 2016.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Jika memang 2015-2023 yang disebut, berarti seharusnya menteri setelah Pak Tom juga diperiksa," ujar Ari.
Periode ini mencakup masa jabatan Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan sebagai Mendag.
Ari juga menyatakan bahwa kliennya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan yakin tidak pernah mengambil keuntungan dari kebijakan impor gula yang diambil sesuai prosedur.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Pak Tom secara tegas menyatakan tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun dari kebijakan impor itu," jelasnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp400 miliar. Mereka menekankan, berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi, kerugian dalam kasus korupsi harus berupa actual loss atau kerugian nyata, bukan potential loss yang belum terwujud.
Saat ini, Tom Lembong dan seorang Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum terkait dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News