Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp2 Miliar untuk Masjid di Makassar

ist

Kerugian ini diduga timbul akibat pembangunan yang tak sesuai dengan perjanjian, serta adanya laporan fiktif.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Penyalahgunaan dana hibah senilai Rp2 miliar untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Kota Makassar tengah diselidiki oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kerugian ini diduga timbul akibat pembangunan yang tak sesuai dengan perjanjian, serta adanya laporan fiktif.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan bahwa panitia pembangunan masjid diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Uang dari pemerintah seharusnya untuk pembangunan, tapi digunakan tidak sebagaimana mestinya. Mereka bahkan membuat laporan fiktif, sehingga bangunan ini berisiko tinggi karena struktur yang tidak kokoh," ujarnya dalam keterangan persnya di Polrestabes Makassar, dikutip Selasa (5/11/2024).

Penyelidikan awal mengungkap bahwa panitia menggunakan kuitansi fiktif dalam laporan pertanggungjawaban, mengakibatkan kondisi bangunan yang tak aman untuk difungsikan. Pembangunan yang seharusnya menjadi sarana ibadah justru dianggap membahayakan bagi para jemaah.

Kasus ini bermula pada April 2021 ketika pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan dana hibah senilai Rp2,4 miliar melalui Kesra Kota Makassar.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Setelah permohonan diverifikasi, bantuan sebesar Rp2 miliar pun dicairkan pada Juni 2022 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar dengan syarat laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan akurat.

Menurut Yudhiawan, penyelidikan saat ini sedang berada pada tahap perhitungan kerugian negara, dengan bantuan ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Uang sekitar Rp2 miliar ini hilang sia-sia, karena bangunan yang didirikan tidak bisa difungsikan dengan aman. Ini benar-benar kerugian total," jelasnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Dalam penyidikan ini, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk panitia masjid, pekerja bangunan, pemilik toko bangunan, serta tim evaluasi dan verifikasi dari ahli konstruksi.

Pihak kepolisian menjerat pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami telah menghitung kerugian negara bersama BPKP Sulsel dan melakukan pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli konstruksi," pungkas Yudhiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru