Polda Sulsel Tetapkan Tiga Pemilik Skincare Bermerkuri Sebagai Tersangka

ist

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama para ahli.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tiga pemilik produk skincare yang mengandung merkuri sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama para ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil laboratorium yang menunjukkan kandungan merkuri dalam produk skincare mereka.

“Sudah ditetapkan tersangka. Ada tiga tersangka yang merupakan pemilik produk-produk skincare tersebut," jelas Dedi kepada media, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga : F&A Skin Glow Klaim Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM

Polda Sulsel mengidentifikasi tiga produk skincare yang terbukti mengandung merkuri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam produk yang disita sebelumnya. Berdasarkan lokasi pelanggaran atau locus delicti, tiga tempat tersebut dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya.

Meski telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Dedi belum mengungkapkan identitas mereka. Ia menyatakan nama-nama tersebut akan diumumkan setelah semua dokumen administrasi tersangka selesai.

“Setelah selesai penetapan resmi, baru akan kami informasikan kepada publik,” tambah Dedi.

Baca Juga : BPOM Sebut 3 Brand Skincare Viral Ini Mengandung Merkuri, Ada SW Glow!

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus menyita enam produk skincare untuk diperiksa di laboratorium. Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), keenam produk tersebut dinyatakan mengandung merkuri, zat yang sangat berbahaya bagi kulit dan kesehatan.

Keenam produk yang disita adalah Fenny Frans Skincare (FF), Mira Hayati Kosmetik (MH), Ratu Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Tiga di antaranya dipastikan mengandung merkuri dan menjadi dasar penetapan tersangka.

Dedi menegaskan bahwa penjualan produk bermerkuri tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko besar bagi kesehatan konsumen.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

"Ini langkah tegas kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk berbahaya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru