MK Putuskan Pilkada Ulang Maksimal Setahun Setelah Kotak Kosong Menang
Kini, MK menegaskan bahwa pemilihan ulang tidak boleh molor lebih dari satu tahun untuk menjaga keserentakan pilkada di seluruh Indonesia.
PORTALMEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.
Jika kotak kosong menang dalam pilkada, pemilihan harus diulang dalam waktu maksimal satu tahun. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/11/2024).
Aturan ini memberikan pemahaman baru atas Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, yang mengatur bahwa pemilihan berikutnya seharusnya dilaksanakan di "tahun berikutnya" jika calon tunggal kalah.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Kini, MK menegaskan bahwa pemilihan ulang tidak boleh molor lebih dari satu tahun untuk menjaga keserentakan pilkada di seluruh Indonesia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan, keputusan ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
MK menyatakan kepala daerah terpilih hasil pilkada ulang harus siap dengan masa jabatan terbatas, menunggu pilkada serentak berikutnya, demi mencegah pejabat sementara memegang kekuasaan terlalu lama.
Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda
MK juga menyoroti perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya tidak genap lima tahun akibat aturan baru ini.
MK mendorong pemberian kompensasi finansial atau opsi lain untuk mengatasi pengurangan masa jabatan ini, agar keadilan tetap terjaga bagi pemimpin daerah yang terkena dampaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News