Disnaker Makassar Tunggu Petunjuk Pusat untuk Penetapan UMK 2025

ist

Menurut Nielma, Kementerian Tenaga Kerja tengah merumuskan berbagai indikator untuk memastikan besaran UMP dan UMK yang tepat.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Makassar masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rumusan perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Kepala Disnaker, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bergantung pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.

Revisi ini akan menentukan indikator seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penetapan upah minimum.

Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Wali Kota Munafri Wajibkan OPD Makassar Pilah Sampah dari Sumber

"Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, nilai Alfa yang menjadi faktor penentu dalam perhitungan UMK belum dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujar Nielma.

Menurut Nielma, Kementerian Tenaga Kerja tengah merumuskan berbagai indikator untuk memastikan besaran UMP dan UMK yang tepat.

Berdasarkan arahan dari Kemenaker, UMP harus ditetapkan paling lambat 21 November, sementara UMK dijadwalkan final pada 30 November 2024.

Baca Juga : Makassar Tuan Rumah Konferensi Internasional Radiologi Kedokteran Gigi Unhas-Niigata University

"Prosesnya memang di November, agar pada akhir Desember sudah ada kepastian untuk diberlakukan Januari 2025," tambahnya.

Tahun lalu, pemerintah menetapkan UMK berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru