Skema Baru, Kemenkeu: Pensiunan PNS di Daerah Ditanggung Pemda
Kemenkeu menyebut skema baru Pensiunan PNS agar tidak terlalu membebani APBN, yaitu pensiunan di daerah akan ditanggung pemerintah daerah melalui anggaran APBD.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah menyebut skema baru pensiun pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di daerah akan ditanggung masing-masing pemerintah daerah.
Adapun anggarannya akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta.
Ia mengatakan, salah satu penyebab besarnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar pensiun PNS baik di pusat dan daerah sebab pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat.
Baca Juga : Kemenham Ajak PNS jadi Analisis HAM Nasional
"Walaupun PNS diangkat daerah. Fair tidak sebenarnya? tidak fair, toh,” ujarnya saat konferensi pers, dikutip dari Republika, Senin (29/8/2022).
Menurutnya saat ini pemerintah sedang mengkaji skema baru pensiun PNS. Adapun pembayaran uang pensiun abdi negara tersebut telah membebani APBN sebesar Rp 2.800 triliun.
“Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda. Jadi yang harus menanggung pemda,” ucapnya.
Baca Juga : Ratusan Ekonom Desak Pemerintah Lakukan Reformasi Kebijakan Ekonomi
Isa menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta pemerintah untuk mengidentifikasi beberapa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemda. Hal ini karena pengeluaran pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.
“Di situ kita mendapatkan arahan dari BPK bagus nih, BPK mengatakan eh mulai identifikasi siapa yang harus menanggung apa," ucapnya.
Menurutnya pembayaran manfaat pensiun pada 2022 diperkirakan Rp 119 triliun. Dan, tren pembayaran pensiun PNS mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga : Pemerintah Kucurkan Tambahan DAU untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru
"Tren pembayaran pensiunan lima tahun terakhir, manfaat pensiun dibayar pemerintah 2022 diperkirakan Rp 119 triliun. Kita belum audit sampai akhir tahun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News