Polda Sulsel Kumpul Bos-bos SPBU, Cegah Modus Penimbunan dan Kelangkaan BBM Subsidi

Penulis : Reza Rivaldi
ist

Mabes Polri telah memberi perintah untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memanggil semua pemilik SPBU terkait antisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi dan upaya pencegahan aksi penimbunan.

Pemanggilan tersebut guna memastikan pemilik SPBU bisa bertanggung jawab dalam mengelola BBM subsidi agar bisa tepat sasaran dan tidak terjadi upaya penimbunan dengan berbagai modus yang ada.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta mengatakan, Mabes Polri telah memberi perintah untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan.

Baca Juga : Pertamina dan Pertamedika IHC Sertifikasi Gizi 28 Pelaku UMKM F&B Makassar

"Dari kemarin sudah kita layangkan surat pemanggilan ke semua pemilik SPBU. Hari ini sudah mulai berdatangan, mereka ditekankan tanggung jawab memastikan ketersediaan BBM subsidi," jelas Helmi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan, selain memanggil pemilik SPBU, pihaknya juga menggencarkan peninjauan langsung di lapangan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi praktek penimbunan BBM.

"Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih, dan sebagainya. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pengasuh Anak, Pertamina-BKKBN Kolaborasi Sertifikasi TPA di Maros

Sebelumnya Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan membeberkan informasi soal pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU atau APMS yang beroperasi di Sulawesi sepanjang tahun 2022.

Adapun sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU.

Taufiq mengatakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi yang diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. 50 persen aduan itu berasal dari laporan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Baca Juga : Antisipasi Nataru, Pertamina Siapkan Tambahan Pasokan BBM dan LPG di Toraja

Taufiq mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru