Aturan Baru Pengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Polri menerapkan aturan ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR-- Saat ini Ditlantas Polda Sulsel tengah mensosialisasikan aturan baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru itu yakni penerbitan baru atau perpanjangan SIM, per 1 November 2024 wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Rata-rata Ditlantas Polda dan jajaran masih melakukan uji coba aturan yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, aturan yang telah dikerjasamakan antara Korlantas Polri dan BPJS Kesehatan ini, memang diberlakukan secara nasional per 1 November 2024. Namun, masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga : Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN
"Sekarang ini masih tahap sosialisasi, untuk pelaksanaanya kapan? Kami belum tahu, nunggu perintah lagi. Jadi memang pada saat sekarang kami sosialisasikan," kata AKBP Rise, Senin (25/11/2024).
AKBP Rise menerangkan, lantaran masih dalam tahap sosialisasi, syarat kepesertaan BPJS untuk permohonan SIM belum diwajibkan. Masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan SIM dengan mengikuti aturan sebelumnya.
"Akan tetapi, saat masyarakat melakukan permohonan SIM tetap kami minta untuk mengurus BPJS Kesehatan. Sebab, aturan ini segera akan diwajibkan. Jadi sifatnya adalah mengimbau," terang Rise.
Baca Juga : Operasi Zebra 2024 di Sulsel Pelanggaran Melonjak, Kecelakaan Berkurang
Perwira Polri jebolan Akpol 2005 ini menuturkan, aturan tersebut sejatinya diberlakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dari Korlantas Polri.
"Kami kekhawatirannya ketika nanti ada laka lantas, itu tidak dicover jasa raharja. Karena memang ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tidak dicover. Sehingga BPJS Kesehatan menjadi penting dimiliki pengendara, "tutur Rise.
Sementara itu, Korlantas Polri mengabarkan bahwa keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM akan resmi berlaku Desember 2024 secara nasional.
Baca Juga : Gelar Operasi Zebra, Ditlantas Polda Cari Pelanggar Lalu Lintas
Polri menerapkan aturan ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023. Salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Sebelumnya, aturan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM sudah diterapkan di tujuh wilayah. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News