Prabowo Segera Teken Perpres Dewan Pertahanan Nasional, Begini Fungsinya
Menurut Sjafrie, pembentukan Dewan ini merupakan amanat Undang-undang Pertahanan yang selama ini belum terlaksana.
PORTALMEDIA.ID - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
"Iya, akan ada Perpres Dewan Pertahanan Nasional," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Sjafrie, pembentukan Dewan ini merupakan amanat Undang-undang Pertahanan yang selama ini belum terlaksana. Ia menegaskan bahwa keberadaan Dewan ini adalah langkah normatif sesuai dengan Pasal 15 UU Pertahanan.
Baca Juga : Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal, Beberkan 7 Fakta Diplomasi Nyata Era Prabowo
Dewan Pertahanan Nasional memiliki tugas strategis, yakni memberi saran kepada Presiden terkait kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan negara.
Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden dengan anggota tetap, seperti Wapres, Menhan, Menlu, Mendagri, dan Panglima TNI, serta anggota tidak tetap dari pemerintah maupun nonpemerintah yang relevan.
Pembentukan Dewan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.
Baca Juga : Blak-blakan di Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Siap Hadapi Perlawanan Kelompok Koruptor
"Jangan salah interpretasi, ini hanya menjalankan amanat UU yang sudah ada," tegas Sjafrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News