Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

ist

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan ketidakhadiran Firli dilaporkan oleh kuasa hukumnya.

PORTALMEDIA.ID – Polda Metro Jaya memastikan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan ketidakhadiran Firli dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB. Namun, alasan absennya Firli tidak dijelaskan secara rinci.

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar," ujar Ade.

Baca Juga : Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Diduga Hambat Penetapan Tersangka Hasto

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 atas dugaan pelanggaran Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun, kasus ini terhambat karena berkas penyidikan dua kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan belum lengkap.

Ketidakpastian penanganan kasus ini memicu gugatan dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga : Polisi Klaim Sudah Periksa 37 Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mengevaluasi langkah lanjutan dalam penyidikan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru