Bawaslu Sulsel Tangani 55 Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 55 kasus, dengan rincian laporan sebanyak 51 dan temuan 4 kasus

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menangani 55 dugaan pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024. Kasus ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.

“Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 55 kasus, dengan rincian laporan sebanyak 51 dan temuan 4 kasus,” kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).

Menurut Saiful, laporan yang ditangani Bawaslu Sulsel adalah 6 kasus, Soppeng 4 kasus, Enrekang 8 kasus, Wajo 2 kasus, Bantaeng 1 kasus, Maros 1 kasus, Pinrang 3 kasus, Takalar 1 kasus, Luwu Timur 3 kasus, Bulukumba 5 kasus, Luwu 3 kasus, Parepare 4 kasus, Sidrap 1 kasus, Bone 2 kasus, serta Gowa 6 kasus.

Baca Juga : Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Partai Buruh Siap Bangun Koalisi Non-Parlemen

“Sementara kasus temuan didapat di Luwu Timur 3 kasus dan Sinjai 1 kasus. Termasuk Luwu Timur yang kasusnya ditemukan uang dan amplop di mobil,” tambah Saiful.

Adapun jenis dugaan pelanggaran pada masa tenang tersebut didominasi kasus politik uang. Kasus ini tersebar di Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 laporan, Pinrang 1 laporan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Bone 1 laporan dan Gowa 2 laporan.

“Adapun Luwu Timur 2 laporan dan 3 temuan. Dan Sinjai 1 ada temuan,” bebernya.

Baca Juga : Perdebatan Pilkada Dinilai Terlalu Parsial, Ni’matullah Soroti Desain Besar Politik

Saiful menyampaikan, sedang diproses juga kampanye di luar jadwal, yakni diantaranya Bantaeng 1, Pinrang 2 dan Bulukumba 1. Kasus administrasi yakni Maros 1 dan Parepare 1 laporan.

“Undang-undang lainnya 21 dengan persebaran provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan. Selanjutnya Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan dan Gowa 3 laporan,” jelasnya.

Adapun 6 kasus pidana yakni provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan dan Gowa 1. Serta ada 1 kasus etik di Enrekang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru