Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:"Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan."
Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat (9).
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
Kemudian, UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level gubernur, wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.
Dalam Pasal 158 UU Pilkada, calon gubernur di tingkat provinsi yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.
Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk dengan rentang dua juta sampai enam juta, calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 belas juta jiwa, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
Lalu untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
Baca Juga : Puan Maharani Harap Inosentius Samsul Perkuat Sinergi DPR dan MK
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.
Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa.
Baca Juga : NasDem Nilai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar Kewenangan, Desak Dialog Konstitusional
Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Sementara tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan digelar pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News