PKB Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Gaji Guru
Menurutnya, simpang siur muncul karena belum jelas apakah kenaikan gaji berlaku untuk guru ASN non-sertifikasi, dan berapa besaran kenaikan yang pasti.
PORTALMEDIA.ID - Anggota Komisi X DPR Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis terkait kenaikan gaji guru yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai langkah ini penting untuk menghindari kebingungan di kalangan guru ASN dan non-ASN.
"Harus ada penjelasan rinci dan petunjuk teknis agar tidak membingungkan," ujar Syarief, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga : Kenaikan Insentif Guru Honorer Dinilai Positif, DPR Soroti Nasib Tenaga Administratif
Menurutnya, simpang siur muncul karena belum jelas apakah kenaikan gaji berlaku untuk guru ASN non-sertifikasi, dan berapa besaran kenaikan yang pasti.
Saat ini, guru ASN bersertifikasi menerima tunjangan setara satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN bersertifikasi dijanjikan kenaikan tunjangan Rp500 ribu menjadi Rp2 juta pada 2024.
"Petunjuk teknis harus segera diterbitkan, karena ini menyangkut perencanaan anggaran yang besar," tegasnya.
Baca Juga : Prabowo Prioritaskan Program MBG dan Kenaikan Gaji Guru
Desakan ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai harapan para guru di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News