Polres Luwu Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sidrap dan Papua Pegunungan

IST

Pengungkapan jaringan peredaran narkotika Kabupaten Sidrap dan Papua Pegunungan itu, merupakan tindak lanjut program pemerintah ASTA CITA

PORTALMEDIA.ID, LUWU -– Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abdianto, berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar narkoba. Keduanya masing-masing berinisial WY (21) dan WN (20).

Kedua lelaki itu diamankan petugas setelah terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Luwu ke Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Kedua pun diamankan pada, Jumat (29/11/2024) lalu.

Pengungkapan jaringan peredaran narkotika Kabupaten Sidrap dan Papua Pegunungan itu, merupakan tindak lanjut program pemerintah ASTA CITA, salah satunya penegakan hukum jaringan narkotika.

Baca Juga : Potret Suram Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel

Diketahui, penangkapan itu bermula kerjasama antara Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express Belopa.

"Modus yang digunakan pelaku itu, adalah menyembunyikan sabu di dalam sepatu, dengan tujuan untuk dikirimkan ke Dekai, Papua Pegunungan, " kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, Selasa (2/12/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan sebut Abdianto, anggota Satresnarkoba Polres Luwu berkoordinasi dengan pihak JNE untuk melacak pengiriman paket tersebut. Petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan berhasil menghubungi penerima paket yang diketahui berisial WY.

Baca Juga : Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar dan 249 Gram Sabu

Saat dimintai keterangan, WY mengaku bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis sabu itu, diperoleh dari seseorang pria berinisial O. Pria tersebut berdomisili di Kabupaten Sidrap.

"Pelaku (WY) juga mengaku bahwa paket tersebut seharusnya dikirimkan ke Dekai, sesuai perintah pelaku WN, "terang Abdianto.

Abdianto menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut dilakukan anggota Satresnarkoba dan petugas berhasil menemukan WN tidak jauh dari lokasi pertemuan, tepatnya di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Baca Juga : Sempat Kabur, Lima Tahanan Polres Barru Berhasil Dilumpuhkan

"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, WN mengakui bahwa paket sabu tersebut memang direncanakan untuk dikirimkan ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, "jelas Abdianto.

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa tiga saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua sepatu warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, sebuah dus warna coklat, serta bukti resi pengiriman JNE.

"Petugas juga menyita dua unit ponsel Android serta uang tunai senilai Rp 50.000,- yang diduga digunakan untuk ongkos kirim paket tersebut, "ungkap Abdianto.

Baca Juga : Polres Luwu Tangkap IRT Terduga Pengedar Obat THD, Sasarannya Pelajar

Disebutkan Abdianto, pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat, "imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru