Buronan Korupsi Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi
HB ditetapkan sebagai buronan sejak November 2024 setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dan Tim AMC Kejagung RI, berhasil menangkap buronan berinisial HB (59) di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).
HB adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang 2017–2024, yang merugikan negara Rp1,27 miliar.
HB ditetapkan sebagai buronan sejak November 2024 setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
"Penangkapan ini berkat kerja sama solid tim di lapangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
HB sempat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memuji langkah cepat timnya dan mengingatkan buronan lainnya untuk menyerahkan diri.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
HB kini ditahan di Rutan Makassar untuk menjalani penyidikan atas kasus yang sempat tertunda akibat pelariannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News