DPO Kasus Pengrusakan di Wajo Akhirnya Ditangkap Setelah Empat Bulan

ist

Kerja sama dan perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan dalam membekuk buronan tersebut.

PORTALMEDIA.ID, WAJO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil menangkap seorang pria berinisial T (37), terpidana kasus pengrusakan yang telah buron selama empat bulan. T diamankan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada Kamis (5/12/2024).

Operasi penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejari Wajo yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, A. Saifullah, dengan dukungan Polres Wajo.

Kerja sama dan perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan dalam membekuk buronan tersebut.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa T sebelumnya divonis bersalah atas tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Sengkang, ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Namun, vonis ini berubah setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan hukuman penjara selama enam bulan melalui putusan Nomor: 638/PID/2024/PT MKS pada 5 Juni 2024," ujar Soetarmi.

T mulai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Agustus 2024 karena menghindari eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat penetapan DPO diterbitkan oleh Kejaksaan berdasarkan Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024.

Setelah penangkapan, T langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Soetarmi menegaskan bahwa program Tabur Kejaksaan terus dioptimalkan untuk memastikan pelaksanaan hukum yang adil.

"Kami akan terus memburu para buronan untuk menegakkan kepastian hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru