Penghapusan Utang UMKM Hanya untuk Kasus Khusus

ist

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ditujukan untuk UMKM yang masuk daftar hitam (blacklist) perbankan akibat ketidakmampuan finansial, seperti korban bencana alam.

PORTALMEDIA.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa program penghapusan utang tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk mereka yang benar-benar tidak mampu melunasi kewajibannya.

"Kebijakan ini hanya untuk saudara-saudara kita yang sudah tidak bisa membayar lagi dan sudah terdaftar dalam penghapusbukuan. Jadi, tidak serta-merta setiap orang bisa minta penghapusan," ujar Maman di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ditujukan untuk UMKM yang masuk daftar hitam (blacklist) perbankan akibat ketidakmampuan finansial, seperti korban bencana alam.

Baca Juga : Menteri UMKM Maman Dorong Mahasiswa Unhas Jadi Penggerak Inovasi Kewirausahaan

UMKM tersebut selama ini tidak dapat mengakses kredit baru karena status mereka di perbankan.

"Ini untuk membantu mereka yang benar-benar tertekan secara ekonomi, bukan untuk semua pelaku usaha yang masih mampu," tambahnya.

Maman menyebutkan bahwa kebijakan penghapusan utang ini dirancang untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 diterbitkan. Artinya, seluruh proses diharapkan rampung pada April 2025.

Baca Juga : Tunggakan KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM, Ini Penjelasan Pemerintah

"Sekitar 70 ribu UMKM akan menerima manfaat dari program ini. Eksekusinya tinggal menunggu langkah final dari pihak bank pelat merah terkait," jelas Maman.

Maman mengingatkan bahwa tidak semua UMKM dapat mengajukan permohonan penghapusan utang. Hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu yang akan dipertimbangkan.

"Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi UMKM yang benar-benar memerlukan bantuan, bukan untuk mereka yang masih memiliki kemampuan membayar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru