Presiden Prabowo Subianto Ditargetkan Mulai Berkantor di IKN Nusantara Pada 2028

ist

Pemerintah kini tengah mencari tambahan dana melalui berbagai skema, termasuk investasi dari pihak ketiga.

PORTALMEDIA.ID - Presiden Prabowo Subianto diproyeksikan mulai berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2028.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang menyebut fokus utama pembangunan saat ini adalah penyelesaian infrastruktur inti untuk kebutuhan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Targetnya Pak Prabowo sudah berkantor di sana pada 17 Agustus 2028, paling lambat 17 Agustus 2029," ujar Dody.

Baca Juga : Otorita IKN Pastikan Layanan Kesehatan KIPP Siap Sambut 16 Instansi

Meski demikian, Dody mengakui bahwa pembangunan IKN secara keseluruhan kemungkinan besar akan mengalami keterlambatan akibat kendala anggaran.

Pemerintah kini tengah mencari tambahan dana melalui berbagai skema, termasuk investasi dari pihak ketiga.

"Kalau target 100 persen selesai, itu sulit karena anggarannya terbatas. Kita sedang mencari solusi pendanaan, dan kalau ada yang mau investasi, tentu kami sambut baik," ungkapnya.

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

Selain anggaran, Dody menyebut ada perubahan prioritas kebijakan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.

Saat ini, pemerintah lebih fokus pada upaya mencapai swasembada pangan. Pergeseran ini, menurut Dody, memengaruhi alokasi sumber daya untuk pembangunan IKN.

"Ini bukan berarti pembangunannya lambat, tetapi ada perubahan fokus. Kami tetap bekerja untuk mengejar target," tegasnya.

Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, pemerintah memastikan pembangunan IKN Nusantara tetap menjadi proyek strategis nasional.

Kehadiran Presiden di IKN diharapkan menjadi momentum penting untuk mempercepat pengembangan ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan dan simbol kemajuan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru