Menteri Hukum Janji Mediasi Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

ist

Hingga kini, Supratman mengungkapkan belum menerima permohonan pengesahan SK kepengurusan PMI dari kedua pihak.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara dua kubu yang mengklaim kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI), yakni kubu Jusuf Kalla (JK) dan kubu Agung Laksono, sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK) tunggal.

Supratman menjelaskan, mediasi menjadi langkah awal yang selalu dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan di berbagai organisasi.

"Proses mediasi menjadi prioritas sebelum kami mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, baik untuk perkumpulan, badan usaha, maupun organisasi profesi," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga : KUHP Baru Tuai Kritik, Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

Hingga kini, Supratman mengungkapkan belum menerima permohonan pengesahan SK kepengurusan PMI dari kedua pihak. Jika nantinya ada pengajuan, ia memastikan Kemenkumham akan memeriksa dokumen dengan teliti.

"Kami akan memverifikasi AD/ART serta prosedur pelaksanaan musyawarah secara cermat sebelum mengesahkan kepengurusan," tambahnya.

PMI menghadapi ancaman dualisme kepemimpinan usai Musyawarah Nasional (Munas) 2024. Jusuf Kalla, petahana Ketua Umum PMI, kembali didaulat memimpin melalui munas resmi. Namun, Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat munas tandingan.

Baca Juga : Agung Laksono Merasa Bersyukur Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK

JK menilai munas yang digelar Agung ilegal dan bertentangan dengan aturan PMI. Sementara itu, Agung bersikeras munasnya sah dan sesuai dengan AD/ART organisasi.

Keberadaan dua munas dan klaim kepemimpinan ini kini bergantung pada keputusan Kemenkumham. Supratman menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap objektif dalam menentukan kepengurusan mana yang layak disahkan.

"Kami akan melakukan proses secara transparan dan hati-hati untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga : Kemenkum Akui Kepengurusan PMI Pimpinan JK, Agung Laksono Jangan Ganggu

Mediasi diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurai konflik internal PMI, agar organisasi tersebut dapat kembali fokus menjalankan tugas kemanusiaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru