15 Sengketa Pilgub 2024 Resmi Diajukan ke MK, Ini Daftarnya

ist

Proses hukum atas sengketa ini akan menentukan validitas hasil Pilkada 2024 di sejumlah provinsi.

PORTALMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 15 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub).

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK pada Kamis (12/12/2024) malam, terdapat sembilan perkara yang diajukan secara daring dan enam perkara lainnya disampaikan langsung ke MK.

Berikut adalah daftar 15 sengketa Pilgub 2024 yang diajukan oleh para pasangan calon:

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

1. Maluku Utara: Gugatan diajukan oleh pasangan Aliong Mus-Sahril Thahir.
2. Sumatera Utara: Permohonan sengketa didaftarkan oleh Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
3. Papua Selatan: Pasangan Darius Gewilom-Yusak Waluwo mengajukan keberatan.
4. Kalimantan Tengah: Gugatan berasal dari pasangan Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya.
5. Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menjadi pihak penggugat.
6. Jawa Timur: Sengketa diajukan oleh pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
7. Jawa Tengah: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan keberatan.
8. Kalimantan Timur: Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi juga menggugat hasil Pilgub.
9. Sulawesi Utara: Gugatan didaftarkan oleh Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.
10. Maluku Utara: Pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama turut mengajukan permohonan.
11. Sulawesi Selatan: Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad resmi menggugat hasil Pilgub.
12. Maluku Utara: Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan menjadi penggugat lain dari wilayah ini.
13. Sulawesi Tenggara: Gugatan diajukan oleh Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
14. Papua Selatan: Permohonan sengketa juga diajukan oleh Andrean Saefudin dan Salsabila.
15. Papua Selatan: Perhimpunan Pemilih Indonesia turut mendaftarkan gugatan terkait Pilgub.

Proses hukum atas sengketa ini akan menentukan validitas hasil Pilkada 2024 di sejumlah provinsi.

MK berperan sebagai lembaga terakhir untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian konflik hasil pemilu kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru