Menteri Hukum Nilai Pemilihan Kepala Daerah Tak Harus Melalui Pilkada Langsung

ist

Menurut Supratman, wacana ini sebenarnya bukan hal baru dan sudah sering dibicarakan di lingkup partai politik.

PORTALMEDIA.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menilai bahwa pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan melalui Pilkada langsung, sebagaimana yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, Undang-Undang hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa harus terikat pada mekanisme tertentu.

"Pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemilu itu diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu tidak berarti harus semuanya Pilkada langsung," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Supratman menyebut usulan Prabowo sebagai wacana yang baik untuk dipertimbangkan, terutama terkait efisiensi anggaran dan potensi stabilitas di masyarakat. Ia mengatakan bahwa sistem Pilkada langsung selama ini kerap menimbulkan kerawanan di masyarakat, selain biaya penyelenggaraannya yang cukup besar.

Baca Juga : KUHP Baru Tuai Kritik, Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

Menurut Supratman, wacana ini sebenarnya bukan hal baru dan sudah sering dibicarakan di lingkup partai politik.

"Trennya positif, sambutan dari masyarakat juga baik. Saya berharap ini terus bergulir untuk mencari pola demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai yang diusung para pendiri bangsa," kata Supratman.

Ia menekankan pentingnya menemukan bentuk demokrasi yang mencerminkan sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Baca Juga : Survei Indikator, Nasaruddin Umar dan Amran Sulaiman Harumkan Nama Sulsel di Kabinet Merah Putih

Supratman mengusulkan agar partai politik melakukan kajian mendalam terhadap efek penyelenggaraan Pilkada langsung selama ini. Ia mencatat adanya penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada, yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi.

"Kalau ternyata Pilkada langsung menimbulkan efek negatif seperti gejolak sosial, inefisiensi anggaran, dan hasilnya tidak maksimal, maka kajian yang lebih mendalam perlu dilakukan," jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melontarkan wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam pidatonya di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga : Tunggakan KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM, Ini Penjelasan Pemerintah

Prabowo menyebut sistem tersebut lebih efisien dan hemat biaya, sebagaimana yang diterapkan di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India. Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi anggaran besar yang selama ini dikeluarkan untuk Pilkada langsung.

"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Sekali memilih anggota DPRD, ya sudah, DPRD itulah yang memilih gubernur atau bupati," kata Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru