Tiga Polisi di Makassar Dipecat, Salah Satunya Karena Menelantarkan Keluarga

ist

Salah satu di antara mereka dipecat karena kasus menelantarkan keluarganya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Tiga personel Polrestabes Makassar resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran disiplin. Salah satu di antara mereka dipecat karena kasus menelantarkan keluarganya.

Upacara PTDH tersebut berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (16/12/2024). 

Prosesi itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dengan foto ketiga personel yang diberhentikan dipajang dan diberi tanda silang merah.

Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman

“Hari ini ada tiga anggota yang kami lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Salah satu pelanggarannya adalah menelantarkan keluarga,” ungkap Ngajib, Senin (16/12/2024).

Selain kasus tersebut, dua personel lainnya dijatuhi sanksi serupa karena terbukti meninggalkan tugas dalam waktu lama, yang dianggap melanggar peraturan Kapolri serta ketentuan perundang-undangan.

“Tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur, kami ambil tindakan tegas berupa pemberhentian dari kepolisian,” tambah Ngajib.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

Ketiga personel yang dikenakan PTDH adalah Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi. Mereka sebelumnya bertugas di Polrestabes Makassar.

Di sisi lain, Kapolrestabes Makassar juga menekankan pentingnya penghargaan bagi personel yang berprestasi. Sejauh ini, Polrestabes Makassar telah memberikan penghargaan kepada 744 personel atas dedikasi dan kinerja mereka.

“Alhamdulillah, ada 744 personel yang telah mendapatkan penghargaan atas prestasi mereka,” ujar Ngajib, alumni Akpol 1995.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

Tak hanya itu, Polrestabes Makassar juga meraih penghargaan atas pelayanan publik terbaik dari Ombudsman dengan nilai tertinggi di jajaran Polda Sulsel.

“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Ngajib.

Sepanjang tahun 2024, Polrestabes Makassar telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat personel. Sebelumnya, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Suhardi juga dipecat pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Baru, Danny: Siap Kolaborasi 24 Jam

AKP Suhardi, yang sebelumnya menjabat di bagian SDM Polrestabes Makassar, diberhentikan karena lari dari tugas kedinasan selama dua tahun. Pemberhentiannya didasarkan pada pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolrestabes berharap tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan kedisiplinan dalam bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru