Kepala Bapenda Makassar Ingatkan Warga Bayar PBB Tepat Waktu
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengingatkan kepada warga Kota Makassar untuk segera menyelesaikan pembayaran PBB mereka sebelum tanggal jatuh tempo.
MAKASSAR – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengingatkan masyarakat terkhusus wajib pajak membayar tepat waktu.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengingatkan kepada warga Kota Makassar untuk segera menyelesaikan pembayaran PBB mereka sebelum tanggal jatuh tempo.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Master Plan Penataan Reklame, Larang Paku di Pohon dan Tiang Listrik
Pasalnya, jika masyarakat membayar PBB lewat dari tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari nominal yang harus dibayarkan.
Firman Pagarra–sapaan akrabnya mengatakan saat ini pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat. Di mana, era digital seperti ini bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara online dapat melalui aplikasi PAKINTA’.
Adapun masyarakat yang ingin melakukan pembayaran offline dapat mendatangi loket yang menyiapkan layanan pembayaran PBB. “Kami terus berupaya untuk mengingatkan warga melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” jelas Firman.
Baca Juga : Kepala Bapenda Hadiri Monev Triwulan III Tahun 2024 DPRD Kota Makassar
Lebih jauh, Firman mengungkapkan Pemkot Makassar menetapkan target pendapatan dari PBB sebesar Rp320 miliar tahun ini. Saat ini, progres penerimaan PBB telah mencapai Rp132 miliar atau sekitar 43,75 persen dari target tersebut.
Firman optimis angka tersebut akan terus meningkat menjelang batas waktu pembayaran. “Dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,9 triliun, Pemkot Makassar mengandalkan kontribusi dari BPHTB, PBJT, serta pajak dan retribusi lainnya,” tambah Firman.
PBB merupakan salah satu sumber utama PAD Kota Makassar, bersama dengan pajak dan retribusi lainnya seperti BPHTB, PBJT, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak reklame, dan retribusi pemanfaatan aset daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News