Guru SMK di Makassar Beli Uang Palsu Puluhan Juta untuk Digunakan Sehari-hari
Sukmawati dengan sengaja membeli uang palsu senilai Rp 20 juta. Dia pun mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 40 juta, yang dia gunakan untuk keperluan sehari-harinya.
PORTALMEDIA.ID, GOWA- Kasus sindikat peredaran uang palsu yang di produksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, masih terus bergulir.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak 17 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam peredaran uang palsu di beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Baca Juga : Diduga Edarkan Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Ditangkap
"Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono beberapa waktu lalu.
Namun, rupanya ada yang menarik dari salah satu tersangka bernama Sukmawati yang merupakan oknum guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Makassar, Sulsel.
Berdasarkan informasi, Sukmawati dengan sengaja membeli uang palsu senilai Rp 20 juta. Dia pun mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 40 juta, yang dia gunakan untuk keperluan sehari-harinya.
Baca Juga : Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun, Terbukti Produksi Uang Palsu di Lingkungan UIN Alauddin
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, aksi sindikat ini sudah dimulai sejak 2010 di salah rumah yang terletak di Jalan Sunu, Kota Makassar, Sulsel.
"Dari hasil interogasi pertama, time line pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012, rencananya pembuatan ini dari 2022 kalau 2010 masih taraf pengenalan, Oktober 2022 sudah membeli alat cetak dan pemesanan kertas kemudian 2024 kemarin bulan Mei sudah mulai produksi," beber Yudhiawan.
Para tersangka memiliki peran dalam mencetak hingga menyebarkan uang palsu tersebut, berikut daftar para tersangka dan perannya masing-masing:
Baca Juga : Mahasiswi di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu, Cetak Sendiri Gunakan Printer
1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar,perannya mengedarkan dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, perannya pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
Baca Juga : Mantan Artis Kolosal Gunakan Uang Palsu Rp10 Juta untuk Beramal di Masjid Istiqlal
4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, perannya membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) perannya memproduksi, me it'snjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.
Baca Juga : Kasus Uang Palsu di UIN, Kejari Gowa Tunggu Berkas Annar Sampetoding
7. Sattariah alias Ria (60), IRT, perannya, mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehar-hari dan memperjualbelikan uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, perannya mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehar-hari dan memperjualbelikan.
9. Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
10. Ilham (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar.
11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
12. Mas'ud (37) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
13. Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan.
14. Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar.
15. Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
16. Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
17. Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.
"Kasus ini, masih terus kita kan kembangkan dan didalami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News