Soal Penghapusan Utang Pelaku UMKM di Tahun 2025, DPR Respon Begini

IST

Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, peternakan, serta sektor lainnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pemerintah berencana melakukan penghapusan piutang bank pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2025.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir, di Jakarta, pekan lalu

Maman menjelaskan rencana tersebut merupakan akselerasi dan percepatan realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.

Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!

“Total estimasi jumlah pengusaha-pengusaha ataupun penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan bank Himbara sekitar 1.097.000-an,” ujarnya

Maman menjelaskan, potensi jumlah UMKM hingga nilai dari fasilitas penghapusan piutang itu bisa berkurang dan bisa lebih. Realisasi penghapusan piutang UMKM ini bakal dibagi menjadi dua tahap, yaitu Januari 2025 dan April 2025.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi menyampaikan, kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, peternakan, serta sektor lainnya.

Baca Juga : Penghapusan KUR Ditunggu UMKM, DPR Minta Pemerintah Percepat Regulasi

"Program ini harus cepat direalisasikan. Pelaku UMKM butuh dukungan nyata untuk dapat bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan ekonomi," ujar Fathi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

Namun, ia juga menyoroti salah satu syarat dalam program hapus tagih yang mensyaratkan nasabah UMKM agar terlebih dahulu direstrukturisasi. Menurut Fathi, pendekatan tersebut perlu dikaji ulang karena struktur formal seperti itu tidak lazim dalam pengelolaan UMKM di Indonesia.

"Fakta di lapangan, UMKM biasanya tidak memiliki struktur formal. Kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi riil agar benar-benar efektif," tegasnya.

Baca Juga : Pengabdian Eskalasi Profit UMKM Melalui Improvisasi Sistem Pembukuan Double Entry dan Implementasi Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

Ia juga mengusulkan, bank pembangunan daerah (BPD) dilibatkan dalam implementasi program ini. Menurutnya, BPD memiliki jangkauan yang lebih dekat dengan pelaku UMKM di daerah dan dapat menjadi mitra strategis untuk memastikan program hapus tagih berjalan optimal.

"Keterlibatan BPD akan memperkuat dampak program ini, terutama bagi UMKM di daerah yang selama ini menjadi nasabah utama BPD," jelas Fathi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat terbantu untuk keluar dari jerat kredit macet dan kembali produktif. Fathi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi program tersebut agar tujuan mulia pemerintah dapat tercapai tanpa menimbulkan beban baru bagi lembaga keuangan, khususnya bank Himbara dan BPD.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru