ASS Tersangka Utama Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
ASS disebut memiliki peran besar dalam kasus ini, mulai dari pendanaan hingga eksekusi.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi berhasil mengamankan tersangka utama dalam kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Tersangka berinisial ASS, seorang pengusaha ternama asal Makassar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun saat ini tengah menjalani perawatan medis karena sakit.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2024. ASS disebut memiliki peran besar dalam kasus ini, mulai dari pendanaan hingga eksekusi.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
"Tersangka utama sudah kami tahan, tetapi saat ini sedang sakit sehingga penahanannya dibantarkan. Kasus ini melibatkan pencetakan uang palsu yang dilakukan di perpustakaan UIN Alauddin," kata Yudhiawan dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Menurut Yudhiawan, keberadaan mesin cetak uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin disamarkan dengan alasan untuk kebutuhan fotokopi buku.
Kerjasama antara ASS dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin berinisial AI membuat operasional sindikat ini berlangsung tanpa mencurigakan.
Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-79, Polisi dan Wakil Rakyat Turun Bantu Petugas Kebersihan
"Mesin ini diletakkan di perpustakaan dengan dalih untuk mencetak buku bagi mahasiswa yang membutuhkan, sehingga aktivitas ilegal mereka tidak terdeteksi," ungkapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa ASS memiliki peran sentral dalam sindikat ini. Ia memberikan ide, modal, hingga membeli mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
"Tersangka ASS adalah otak di balik operasi ini. Ia menyediakan dana, membeli mesin, dan memberi perintah untuk mencetak uang palsu," ujar Dedi.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan
Hingga saat ini, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk ASS. Namun, dua tersangka lainnya berinisial AR masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Sudah ada 19 tersangka yang kami tangkap, dan kami masih mengejar dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, Minggu (29/12/2024).
Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap dua tersangka awal, yaitu Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68). Penangkapan ini membuka jaringan sindikat yang melibatkan nama-nama besar, termasuk ASS, yang sebelumnya hanya dianggap sebagai saksi kunci.
Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan 5.300 Pasukan Amankan Demo Peringatan May Day
Dengan pengungkapan peran ASS dan penetapannya sebagai tersangka, polisi terus menggali lebih dalam jaringan sindikat uang palsu ini. Sementara itu, pihak berwenang berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News