16 Personel Polda Sulsel Dipecat, Kasus Narkoba dan Perselingkuhan Mendominasi

ist

Jumlah ini menunjukkan penurunan 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana terdapat 151 kasus.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 16 personel dari jajaran Polda Sulsel menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.

Langkah tegas ini diambil atas pelanggaran berat yang mencakup keterlibatan dalam kasus narkoba, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat 96 kasus pelanggaran disiplin oleh anggota kepolisian selama 2024.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Jumlah ini menunjukkan penurunan 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana terdapat 151 kasus.

"Pelanggaran disiplin yang terjadi lebih banyak terkait ketidakhadiran anggota di kantor hingga tidak mengikuti apel pagi," ujar Yudhiawan.

Namun, berbeda dengan pelanggaran disiplin, kasus pelanggaran kode etik justru meningkat signifikan. Pada 2023, terdapat 101 kasus pelanggaran kode etik, sedangkan pada 2024 jumlahnya naik menjadi 124 kasus, atau meningkat 22,77 persen.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi, menjelaskan bahwa 16 personel yang menerima sanksi PTDH sepanjang tahun ini mayoritas terlibat dalam kasus narkoba.

Hal ini sejalan dengan kebijakan tegas Kapolri yang tidak memberikan toleransi bagi anggota yang terbukti menggunakan atau menjadi pengedar narkoba.

"Kami menindak tegas personel yang terlibat narkoba, terutama yang berperan sebagai bandar. Itu sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri melalui Kapolda," tegas Zulham.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Selain narkoba, sejumlah personel yang dipecat juga terlibat kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Zulham menambahkan, beberapa anggota yang diberhentikan telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

"Kasus perselingkuhan dan KDRT juga menjadi perhatian. Selain itu, ada kasus pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutup Zulham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru