Ketua Komnas HAM Sebut Polri Bekerja Baik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia.
PORTALMEDIA.ID -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memuji kinerja Polri dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut Polri telah bekerja secara transparan.
Taufan awalnya menjelaskan komitmen bersama antara Komnas HAM dengan Polri dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Dia mengatakan Polri sepakat untuk terbuka dan memberi ruang seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk mendapatkan informasi apapun terkait kasus ini.
Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya
"Terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia. Sejak awal Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan, kami memiliki kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. Kedua, kesepakatan untuk Komnas HAM diberikan akses, peluang diberikan pada kami meminta dan mendapat informasi apa saja yang dibutuhkan untuk pengungkapan," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Taufan mengatakan Komnas HAM bersikap tidak memihak dalam penanganan kasus ini. Dia menyebut laporan hasil penyelidikan dari Komnas HAM telah diserahkan ke Polri.
Taufan kemudian memuji kinerja Polri. Dia mengatakan Polri telah menunjukkan kinerja yang transparan kepada publik.
Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024
"Terima kasih kami karena sebagai mitra kerja Komnas HAM, Kepolisian Republik Indonesia telah menunjukkan suatu kinerja yang sangat baik. Tidak saja kepada Komnas HAM dengan tadi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan aksesibilitas, tetapi juga kepada publik," ujar Taufan.
Dia mengatakan kasus pembunuhan Yosua ini sempat membuat bingung masyarakat karena misinformasi hingga bukti yang dihilangkan. Namun, katanya, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bekerja baik hingga kasus pembunuhan ini bisa terungkap.
"Di awal-awal kita tahu kasus ini bikin kebingungan masyarakat. Ada misinformasi, alat-alat bukti dan lain-lain yang dihilangkan, yang kami sebut itu sebagai obstruction of justice. Kerja sama dari Komnas HAM dan Kepolisian, itu akhirnya rekan-rekan timsus, penyidik, berhasil mengungkap itu semua," tuturnya.
Baca Juga : Indonesia Diserbu Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Keluarkan 11 Rekomendasi
"Komnas HAM sebagai lembaga mandiri memberi laporan pembanding supaya akurasi, validitas dari konstruksi peristiwa ini betul-betul bisa diungkap," sambung Taufan.
Dalam kasus pembunuhan Yosua ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News