2024, Kejati Bersama Jajaran Selamatkan Uang Negara Rp19,257 M Lebih

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat merilis capaian akhir tahun di Kejati Sulsel, Selasa (31/12/2024).

Total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024, sebesar Rp91 miliar lebih

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR -- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel bersama 23 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sulsel berhasil melakukan beberapa capaian sepanjang tahun 2024. Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Kejati Sulsel bersama jajaran telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 128 perkara. Diantaranya Kejati sebanyak 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut kata Soetarmi, ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara. Kejati sebanyak 11 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Untuk tahap pra penuntutan sebanyak 139 perkara. Kejati sebanyak 42 perkara, dengan rincian yang ditangani Kejati Sulsel 8 Perkara, perkara yang diterima dari penyidikan Polda Sulsel 34 Perkara, perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak 4 perkara.

"Sementara penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara, "kata Soetarmi saat merilis capaian akhir tahun di Kejati Sulsel, Selasa (31/12/2024).

Selanjutnya sebut Soetarmi, di tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 135 perkara. Kejari se-Sulsel sebanyak 130 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

"Saat ini perkara yang sudah rampung penyidikannya dan dilimpahkan ke tahap persidangan untuk diperiksa, serta diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yaitu perkara tindak pidana korupsi pada Bank pelat merah Unit Kalosi Cabang Enrekang. Kerugian negara sebesar Rp 1.080.041.365, "ucap Soetarmi.

Sementara untuk upaya hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel sebanyak 116 perkara. Banding sebanyak 11 perkara, Kasasi sebanyak 89 Perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 16 perkara.

Disebutkan Soetarmi, total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024, sebesar Rp91.264.102.116.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp. 29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 61.581.571.807, dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 510.447.817,” sebut Soetarmi.

Dijelaskan Soetarmi, dari kerugian negara sebesar Rp 91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut, sebesar Rp 19.257.248.795.

“Adapun rincian upaya penyelamatan keuangan negara tersebut, yaitu penyidik Pidsus Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.016.882.560, penyidik Kejaksaan Negeri sebesar Rp 13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 358.857.818,” jelas Soetarmi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru