PKB Usul Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK Soal Presidential Threshold
Ia juga memastikan bahwa PKB akan segera merumuskan langkah-langkah tindak lanjut pasca-putusan tersebut.
PORTALMEDIA.ID – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen inkonstitusional.
Jazilul menilai pasal tersebut masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang berarti kewenangan penyusunannya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Pasal ini termasuk open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah akan menyusun kembali norma tersebut dalam revisi UU Pemilu,” ujar Jazilul, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Jazilul menyebut putusan MK tersebut sebagai kado tahun baru yang mengejutkan karena memicu polemik di kalangan publik dan para politisi.
Ia juga memastikan bahwa PKB akan segera merumuskan langkah-langkah tindak lanjut pasca-putusan tersebut.
“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika di DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Putusan ini tentu akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu,” tambahnya.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, mengusulkan agar revisi UU Pemilu ke depan turut memperketat proses pendaftaran partai politik. Menurut Indra, hal ini penting untuk menjaga jumlah pasangan calon presiden agar tetap terbatas.
“Pembatasan bisa dilakukan, misalnya dengan aturan bahwa hanya partai politik yang lolos parlemen yang berhak mengajukan calon presiden,” kata Indra.
Ia juga mengusulkan adanya konvensi internal atau antarpartai sebagai mekanisme seleksi calon presiden serta kemungkinan pembatasan pilpres menjadi satu atau dua putaran, seperti yang diterapkan dalam Pilkada DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News