Gerindra Siap Kawal Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus Presidential Threshold
Dia berkomitmen mengawal penerapan putusan itu agar berjalan sesuai dengan amanat MK dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
PORTALMEDIA.ID – Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dia berkomitmen mengawal penerapan putusan itu agar berjalan sesuai dengan amanat MK dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK," ujar Budisatrio dikutip keterangannya Minggu (5/1/2024).
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum putusan tersebut diresmikan menjadi bagian dari revisi UU Pemilu. Gerindra, kata Budisatrio, akan mempelajari putusan MK secara rinci sebelum menjadi acuan dalam pembahasan lebih lanjut.
"Pada dasarnya, kami berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi. Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," tegasnya.
Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis (2/1) lalu menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional.
Baca Juga : Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal, Fadel Ajak Masyarakat Bangun Semangat Solidaritas Antarumat Beragama
MK menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, pemerintah terikat pada putusan tersebut dan tidak memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," jelas Yusril.
Baca Juga : Sanksi Politik! Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Nekat Umrah di Tengah Bencana
Ia menambahkan, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK dalam rangka penyusunan revisi UU Pemilu.
"Kami akan mengawal agar pelaksanaan putusan ini sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News