MK Tentukan Mandi Uap Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

ist

Dalam putusannya, MK memaknai "mandi uap/spa" sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jenis jasa hiburan.

PORTALMEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam putusannya, MK memaknai "mandi uap/spa" sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jenis jasa hiburan.

Putusan ini terkait dengan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan apakah mandi uap/spa masuk dalam kategori jasa hiburan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Arief Hidayat menambahkan bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa bersama jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menimbulkan ketidakpastian hukum, serta dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang penggunaan layanan kesehatan tradisional tersebut.

"Pengklasifikasian mandi uap/spa dalam kelompok hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum mengenai keberadaannya sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, yang dapat menyebabkan stigma negatif terhadap layanan ini," ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief Hidayat menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional, termasuk mandi uap/spa, sudah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelayanan kesehatan tradisional dianggap sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, yang mencakup berbagai aspek perawatan.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

Sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, mandi uap/spa dipandang memiliki manfaat kesehatan yang sejalan dengan kearifan lokal dan dapat memberikan efek terapi bagi tubuh, pikiran, dan jiwa. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa spa harus dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional yang memadukan perawatan tradisional dan modern.

Namun, MK menolak dalil pemohon terkait ketidakadilan dan diskriminasi pada tarif pajak mandi uap/spa yang dipatok antara 40 hingga 75 persen. Hakim konstitusi menjelaskan bahwa besaran tarif pajak tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, keputusan MK ini memberikan kepastian hukum tentang status mandi uap/spa sebagai bagian dari layanan kesehatan, meskipun tetap mempertahankan kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif pajak untuk sektor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru