Stadion Mattoanging kembali Digugat, Pemprov: Ini Tak Halangi Proses Tender
Baru saja memenangkan gugatan di PTUN, Pemprov Sulsel masih harus berhadapan dengan penggugat lain atas lahan di Stadion Mattoanging.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Stadion Mattoanging kini digugat oleh dua pihak yang berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan pertama dilayangkan oleh Andi Ilham Mattalatta dan penggugat kedua adalah Teddy Anwar.
Untungnya, pada (30/8/2022) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memenangkan satu gugatan di PTUN Makassar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib ketika dikonfirmasi."Iya (Gugatan pertama sudah dimenangkan oleh Pemprov Sulsel," singkatnya kepada Portalmedia, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
"Karena pemprov sulsel punya status jelas soal kepemilikan mattoanging. Pemprov lengkap sertifikatnya," lanjut Sultan, sapaan akrabnya.
Walaupun digugat secara perdata, Sultan menuturkan bahwa proses penanganan tender tetap berjalan namun memang harus berhati-hati.
"Meski sebenarnya gugatan tersebut tidak menghalangi proses penanganan tender Stadion Mattoanging, namun tetap kita mengedepankan kehati-hatian, karena ini rekomendasi biro hukum," jelasnya.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Terkait dengan tahapan lelang sendiri, Sultan tak berkata banyak.
"Kalo soal (Tahapan Lelang) itu sebenarnya yang berhak menjawab itu OPD teknis, tapi yang jelas begini, gugatan itu tidak menggugurkan pembangunan tapi karena Pemprov mengedepankan kehati-hatian," bebernya.
"Kalo kita bilang proses jalan, jalan iya karena masih ada anggarannya di APBD 2022," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News