Tipu Korban Rp359 Juta, Eks Polwan di Bone Ditangkap Polisi
Yusriadi menjelaskan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai biaya untuk meluluskan anaknya menjadi Polwan.
PORTALMEDIA.ID, BONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang warga hingga Rp 359,15 juta.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial NQ (29), seorang mantan polisi wanita (Polwan) yang kini sudah pensiun, ditangkap atas laporan korban berinisial S (46), warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
“Korban melaporkan NQ karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan anak korban lulus seleksi Polwan di Polda Papua Barat pada 2022,” ujar AKP Yusriadi, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Yusriadi menjelaskan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai biaya untuk meluluskan anaknya menjadi Polwan.
Tergiur dengan janji tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 250 juta dalam tiga tahap ke rekening berbeda.
“Setelah anak korban tidak lulus, pelaku kembali meminta uang dengan alasan biaya suntik peninggi badan sebesar Rp 97,15 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta Rp 12 juta untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta dengan dalih bertemu pengurus pusat di Mabes Polri,” jelas Yusriadi.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Namun, hingga saat ini, anak korban yang berinisial MRN belum juga lulus seleksi Polwan, sementara uang korban sudah habis tanpa hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Total kerugian korban mencapai Rp 359,15 juta. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Yusriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News