Komnas HAM Tunjukkan Foto Brigadir J Tergeletak Usai Ditembak: Ditemukan di Folder Sampah Perangkat
Komnas HAM menunjukkan foto Brigadir J atau Brigadir Yoshua usai ditembak. Foto tersebut menurut Choirul Anam ditemukan dalam sebuah folder sampah di sebuah perangkat.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan mereka terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu yang ditunjukkan adalah foto Yoshua usai ditembak di rumah dinas tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Dalam foto itu terlihat Brigadi J tergeletak dalam posisi tengkurap. Ia berada di lantai tepat di samping tangga.
Posisi ini sama dengan yang ditunjukkan saat rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022). Dalam satu adegan usai ditembak posisi Yosua telentang di samping tangga.
Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan foto tewasnya Brigadir J itu diambil tidak lebih dari satu jam usai penembakan.
"Foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli tahun 2022, kurang dari satu jam pasca peristiwa penembakan," kata Anam saat konferensi pers, dikutip dari kumparan. Kamis (1/9/2022).
Anam menilai foto itu sangat penting. Selain menunjukkan posisi korban, foto-foto yang didapat Komnas HAM juga menunjukkan jenis senjata yang digunakan dan adanya konsolidasi polisi untuk memanipulasi kasus.
Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024
Saat menjabarkan poin obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Anam mengatakan foto-foto tanggal 8 Juli 2022 sebenarnya telah dihapus.
Namun, Anam tidak mengungkap siapa yang menghapusnya. Ia juga tidak merinci bagaimana Komnas HAM memperoleh foto tersebut.
“Jadi beberapa foto yang kami temukan yang khususnya tanggal 8 itu kami temukan di recycle tempat sampah di mekanisme tersebut. Kita ambil di barang yang dihapus, sehingga kita tahu gimana yang terjadi di saat setelah peristiwa di tanggal yang sama dan kurang dari 1 jam (setelah penembakan)" kata Anam.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga : Indonesia Diserbu Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Keluarkan 11 Rekomendasi
Sementara dalam kasus obstruction of justice, ada 6 perwira Polri yang menjadi tersangka. Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News