Kredit Macet KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM Prabowo

INT

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program KUR tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan utanngnya


PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Tunggakan macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) ternyata tak masuk dalam program hapus utang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, pengusaha UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak termasuk jenis kredit yang mendapatkan penghapusan piutang macet karena telah dijamin oleh asuransi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program KUR tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan utanngnya karena sudah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Baca Juga : Pamerkan Produk Unggulan di APEKSI 2026, Booth Dekranasda Makassar Diserbu Pengunjung

"Kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi," kata Maman dalam unggahan di akun Instagram @kementerianumkm.

Ia menjelaskan pinjaman KUR juga telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah sehingga bunganya rendah, yakni 6 persen dari suku bunga rata-rata 13 persen hingga 15 persen sebelum disubsidi.

Sebelumnya, pemerintah akan menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun.

Baca Juga : Jadi Magnet Pengunjung, Booth Makassar di Indonesia City Expo Medan Tampilkan Transformasi Digital dan Ekonomi Kreatif

Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1).

Ia menyampaikan langkah ini merupakan awal dari target pemerintah yang berniat menghapus seluruh utang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

"Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," kata Maman.

Baca Juga : Pameran “The Taste and Craft of Makassar” Jadi Momentum Diplomasi Budaya di Kancah Dunia

Hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara, hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan," ujarnya.

Maman menyampaikan program hapus tagih ini telah mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga : Kenalkan Wastra dan Kuliner Lokal, Dekranasda Makassar Sambut Delegasi IGS 2026

Ia menyebut penghapusan piutang itu takkan merugikan pihak bank lantaran daftar itu sudah masuk kategori hapus buku.

Peluncuran program hapus tagih ini dijadwalkan digelar pada pekan kedua Januari, yang rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

"Kita akan launching ada 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan, lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah pak presiden hadir," ucap dia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru