2 Status Tersangka Ferdy Sambo, Otak Pembunuhan dan Merintangi Penyelidikan

Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya adalah tersangka kasus pembunuhan berencana.

Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana sejak awal Agustus lalu

PORTALMEDIA.ID -- Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tersangka merintangi penyelidikan kasus kejahatan berencana tersebut.

Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana sejak awal Agustus lalu dan diberhentikan dari Polri secara tidak hormat. Kemudian dia menjadi tersangka merintangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022) lalu.

Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau E menembak Brigadir J. Ia juga membantah ada peristiwa tembak menembak saat kejadian.

Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Sehingga, seolah-olah terjadi tembak menembak.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf (KM), sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.

Kemudian Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Adapun tujuh tersangka yang dimaksud, adalah
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri,
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru